PHI Jakarta:
1. Surat Kuasa Asli
2. Surat permohonan Asli dan
foto kopi (fotokopi kelak dijadikan sebagai tanda terima karena akan diberi
stempel oleh PHI)
3. Perjanjian Bersama Asli dan
foto kopi yang sudah dilegalisir di Kantor Pos, siapkan meterai 10rb di
bagian akhir dan minta cap Kantor Pos
4. Copy risalah bipartit / MOM
5. Bukti
transfer pembayaran pesangon
6. Copy Anggaran Dasar Perusahaan
7. Copy Anggaran
Perubahan
PHI Bandung:
1. Surat Kuasa Asli
2. Surat permohonan Asli
3. Perjanjian Bersama Asli 2
rangkap --> bedanya di PHI Jakarta minta copy tapi di-legalisir
4. Copy risalah
bipartit / MOM
5. Bukti transfer pembayaran pesangon
6. Copy Anggaran Dasar
Perusahaan
7. Copy Anggaran Perubahan
Dengan asumsi semua dokumen benar, maka
membutuhkan proses selama 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) hari kerja untuk
menerima akta penepatan.
Sebagai contoh, kita datang menyerahkan permohonan di
Hari Senin pagi, maka akan diproses Senin, Selasa, Rabu dan hari Rabu atau Kamis
akan dipanggil untuk tanda tangan di akta penetapan sebelum diserahkan ke
Perusahaan atau kita yang mewakili.
Jadi Senin - Rabu = 3 hari, atau Senin -
Kamis = 4 hari.
Kadang pernah akta PB PHK di PHI Jakarta selesai lebih dari 5
(lima) hari dikarenakan ada verifikasi dokumen yang diminta oleh pihak PHI. Nah
yang ini ribet, bolak-balik.
Gak tahu mereka kalo saya tinggalnya jauh dari PHI
Jakarta hehehe....
No comments:
Post a Comment