Thursday, April 03, 2025

Penetapan PB PHK di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta & Bandung

Buat yang mau mendaftarkan PB PHK sesuai ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU No. 2 / 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) maka perlu diperhatikan di bawah ini: 

PHI Jakarta: 

1. Surat Kuasa Asli
2. Surat permohonan Asli dan foto kopi (fotokopi kelak dijadikan sebagai tanda terima karena akan diberi stempel oleh PHI) 
3. Perjanjian Bersama Asli dan foto kopi yang sudah dilegalisir di Kantor Pos, siapkan meterai 10rb di bagian akhir dan minta cap Kantor Pos 
4. Copy risalah bipartit / MOM 
5. Bukti transfer pembayaran pesangon
6. Copy Anggaran Dasar Perusahaan 
7. Copy Anggaran Perubahan 

  PHI Bandung: 

1. Surat Kuasa Asli 
2. Surat permohonan Asli 
3. Perjanjian Bersama Asli 2 rangkap --> bedanya di PHI Jakarta minta copy tapi di-legalisir 
4. Copy risalah bipartit / MOM 
5. Bukti transfer pembayaran pesangon 
6. Copy Anggaran Dasar Perusahaan 
7. Copy Anggaran Perubahan 

Dengan asumsi semua dokumen benar, maka membutuhkan proses selama 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) hari kerja untuk menerima akta penepatan. 

Sebagai contoh, kita datang menyerahkan permohonan di Hari Senin pagi, maka akan diproses Senin, Selasa, Rabu dan hari Rabu atau Kamis akan dipanggil untuk tanda tangan di akta penetapan sebelum diserahkan ke Perusahaan atau kita yang mewakili. 

Jadi Senin - Rabu = 3 hari, atau Senin - Kamis = 4 hari. 

Kadang pernah akta PB PHK di PHI Jakarta selesai lebih dari 5 (lima) hari dikarenakan ada verifikasi dokumen yang diminta oleh pihak PHI. Nah yang ini ribet, bolak-balik. 

Gak tahu mereka kalo saya tinggalnya jauh dari PHI Jakarta hehehe....

 Tampak agak sepi, tapi masuk ke PHI ini agak terganggu karena ada 2 demo pro cons kasus Sekjend PDI-P


No comments:

Post a Comment